Cegah Penyebaran Covid-19, 170 Narapidana Lapas llB Tenggarong Dibebaskan

img

(Syarifuddin  selaku Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Tenggarong)

 

TENGGARONG, Secara bertahap, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tenggarong, Kukar membebaskan sebanyak 170 narapidana guna mencegah penyebaran virus corona, Jum’at (2/4/2020).

Pembebasan 172 narapidana ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pembebesan terhadap narapidana ini harus memasuki katagori tertentu, seperti kasus-kasus Narapidana Umum di luar dari PP 99 bagi Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, baik itu kasus pidana umum seperti pencurian hingga kasus narkoba.

 “Pembebesan ini dalam arti diasingkan dalam rumah tidak boleh kemana-mana dan setelah di asingkan di rumah 2/3 nya dirumah barulah dia boleh mengambil surat bebasnya di Lapas.” Ujar Syarifuddin  selaku Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Menurutnya, pembebasan dari Total 170 narapidana melalui beberapa tahap yakni tahap pertama pertanggal 1 April 2020 ada 56 orang dan hari ini tanggal 3 April 2020 ada 60 orang dan  rencanakan tanggal 4 April 2020 56 orang. “Yang keluar ini bukan hanya warga kukar, campuran ada yang dari Mahulu, Kubar dan Domisili Samarinda.” Jelasnya. 

Meski di berikan pembebasan nantinya para narapidana yang dirumahkan ini wajib melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan dari pihak Lapas dan Kejaksaan setempat dan setelah dibebaskan kita meminta nomor telepon pihak keluarganya atau nomor telpon narapidanya agar bisa berkomunikasi bahwa selama di asingkan kondisi kesehatanya seperti apa. “Harapan kita, ya tidak terjangkit Covid 19 itu, mangkanya kita waspadai kepada narapidana ini jangan sampai keluar rumah sementara waktu.” Katanya  

Syarifuddin, menambahkan, Selama ini Lapas 2B Tenggarong ini sudah melebihi kapasitas dengan jumlah narapidana pertanggal 1 April berjumlah kurang lebih 1400 Narapidana, sehingga dengan adanya pengurangan ini membuat isi kamar narapidana sedikit longar. Tambahnya (dra)